Melintas di Depan Mapolsek, 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Ketahun

2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Ketahun--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Gerak cepat dilakukan jajaran personel Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Khalid Wahyudi, SH berhasil mengamankan satu unit mobil box warna hijau putih bernomor polisi B 9112 UXV beserta 2 orang terduga pelaku pencurian. Masing-masing berinisial AS (33) warga Lubuk Linggau dan AJ (27) warga Perumnas Sako Palembang diamankan saat melintas di wilayah hukum Polsek Ketahun yang menuju arah ke Kabupaten Mukomuko pada Kamis (20/02/2025).
Diketahui 2 orang terduga pelaku pencurian yang diamankan ini telah melakukan pencurian di salah satu gudang penyimpanan makanan siap saji D'kriuk di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K melalui Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi, SH membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, Alhamdulillah kita telah amankan 2 orang terduga pelaku pencurian bersama kendaraan dan barang hasil curiannya," singkat Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Bengkulu. Pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu bahwa terduga pelaku dalam perjalanan menuju Kabupaten Mukomuko menggunakan kendaraan mobil box. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan di halaman Mapolsek Ketahun dan berhasil menghadang terduga pelaku.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Dukung Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Resmi Dilantik Oleh Presiden Prabowo, Arie-Sumarno Siap Wujudkan Bengkulu Utara Mahabbah
“Dari informasi awal, terduga pelaku ini melakukan pembobolan gudang makanan siap saji dan membawa hasil curian ke arah Kabupaten Mukomuko. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti lainnya telah kita amankan di Mapolsek Ketahun. Untuk proses lebih lanjut, nanti ditangani Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu," tutur Kapolsek.