Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

kementerian kesehatan--
RADAR BENGKULU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.
Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.
Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.
"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Hndari 4 Makanan Jika Ingin agar Luka Jahitanmu Cepat Kering
BACA JUGA:Waspada Daging Sapi Tiren, Ancaman Kesehatan yang Mengintai Penyuka Daging
Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.
Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.
"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."
"Peniadaan pencucian kendaraan dinas operaisonal jabatan dan operasional kantor. Melakukan identifikasi dini terhadap kebocoran pipa/kran air," tambahnya.
Perjalanan dinas pertemuan dan perjalanan dinas biasa turut dikurangi sehingga kini lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan dan kegiatan sosialisasi lainnya.