Menteri BPN Dukung Penerbitan SHM-HGB Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK

Nusron Wahid Angkat Bicara Soal Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal SGHB dan SHM di Laut Tangerang-disway.id-candra Pratama---
RADAR BENGKULU, TANGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendukung laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan penipuan penerbitan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang didorong ke KPK.
Sebab, hal itu dapat membantu menuntaskan kasus-kasus yang ada di dalami dengan memikirkannya.
"Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat itu ingin menuntaskan masalah ini dengan setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih," kata Nusron Wahid di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut Nusron mengatakan, laporan yang dibuat Bonyanin ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap Pemerintahan Indonesia. Sehingga, dengan adanya laporan tersebut, kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih transparan terkait kasus SHGB dan SHM di Laut Tangerang.
"Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin menyelesaikan masalah ini setransparan mungkin. Secepat mungkin, setuntas-tuntasnya," tuturnya.
BACA JUGA:Mengenal Upacara Buka Pantang & Pengukuhan Kepala Suku yang Baru (Ya'purihh) di Enggano
BACA JUGA:Pegadaian Umumkan Pemenang Badai Emas Periode III 2024
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengomentari terkait HGB dan SHM yang cacat materi ini dengan ditambahkan ke Menteri ATR/BPN. Tujuannya agar kasus ini dapat selesai hingga tuntas.
“Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami gak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," tukasnya.
Untuk diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan publikasi pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut, Banten, Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025. Ia menduga ada praktik korupsi dalam proses tersebut.
Boyamin menilai wilayah laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Saya menduga ada berkas yang dipalsukan, sehingga sertifikat bisa dikeluarkan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di huruf C, huruf D, warkah dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dokumen dan data tanah itu,” tegasnya.
Boyamin juga tidak percaya lahan yang mensertifikasi daratan tadi. Sebab, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir. Sehingga, ia menduga telah terjadi pelanggaran berdasarkan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
BACA JUGA:BBPOM Hadapi Tantangan Pengawasan Obat dan Makanan Semakin Kompleks