Polemik Tambang Galian C di Mukomuko Mengadu, Plt. Gubernur Bengkulu Turun Tangan

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah--
RADAR BENGKULU – Polemik terkait tambang galian C di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.
Konflik ini mencuat setelah CV. Agung Wijaya melaporkan dugaan pencaplokan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT. Pasopati Jaya Abadi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu telah memastikan akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi peta lokasi WIUP untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Plt. Gubernur Rosjonsyah untuk membahas persoalan ini.
Menurut Ridho, perizinan tambang milik CV. Agung Wijaya awalnya mencakup lokasi di kawasan sungai. Namun, setelah PT. Pasopati Jaya Abadi juga mengurus izin di wilayah tersebut, pihaknya dipindahkan ke daratan, yang merupakan kebun adat Desa Penarik dan sebagian areal kebunnya sendiri.
BACA JUGA:Bengkulu Siap jadi Percontohan, Program Makan Bergizi Gratis Segera Diluncurkan
BACA JUGA:Helmi-Mian dan 7 Bupati Terpilih Siap Dilantik Pada 6 Februari 2025
"Kami sudah menyampaikan kepada Pak Plt. Gubernur bahwa PT. Pasopati melakukan pengurusan izin di lokasi sungai yang seharusnya masuk wilayah kami. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa jika kami memang memiliki izin, maka kami dipersilakan untuk tetap beroperasi," kata Ridho, Rabu (22/1).
Ridho menambahkan, PT. Pasopati Jaya Abadi diketahui mengurus WIUP dengan luas 11 hektare, padahal lahan yang mereka miliki di lokasi tersebut hanya 1 hektare. Hal ini, menurut Ridho, menimbulkan dugaan bahwa PT. Pasopati telah mencaplok lahan lain, termasuk 2 hektare lahan milik CV. Agung Wijaya dan 10 hektare kebun kelompok adat Desa Penarik.
Menanggapi hal ini, Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Ardiyansyah, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari CV. Agung Wijaya. Tidak menutup kemungkinan pihak ESDM akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi WIUP.
Menurut Didi, PT. Pasopati Jaya Abadi saat ini telah mengantongi izin eksplorasi dan tengah dalam proses pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu. Namun, ia menegaskan bahwa WIUP PT. Pasopati sebenarnya berada di wilayah desa lain, bukan di Desa Penarik, sehingga kecil kemungkinan terjadi tumpang tindih.
BACA JUGA:Masyarakat Adat, Mencari Format Baru Pengakuan Hak Adat yang Substansial
BACA JUGA:Tidak Bersengketa di MK, Kepala Daerah Itu Dilantik Tanggal 6 Februari 2025
"Kementerian ESDM memiliki sistem aplikasi yang akan otomatis menolak pengajuan WIUP jika koordinatnya tumpang tindih. Kemungkinan yang masih bisa terjadi adalah overlap antar wilayah. Karena itu, pengusaha galian C yang lokasinya berdekatan wajib memasang patok batas," jelas Didi.