E-Absensi Diberlakukan di Kaur, Ternyata Hasilnya....
Pemerintah Kabupaten Kaur di bulan Januari awal tahun 2024 sudah memberlakukan e-absensi untuk seluruh tingkatan ASN -Hendri-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur di bulan Januari awal tahun 2024 sudah memberlakukan e-absensi untuk seluruh tingkatan ASN (Apatatur Sipil Negara). Ternyata hasilnya tingkat kehadiran mencapai 94 %.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kaur M. Jarnawi M.Pd saat menyampaikan sosialisasi dengan seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Puskesmas bersama operator dilantai III sekretariat, Senin (08/01/2024).
"ASN harus mengikuti aturan yang ada sesuai Perbup No. 03 Tahun 2022 maka seluruh ASN masuk kerja 07.30 wib, untuk apel pagi dilakukan jam 07.45 wib dan jam pulang jam 16.00 wib bagi yang lima hari kerja," sampai Jarnawi.
Ditambahkan Jarnawi, pemberlakuan e-absensi menjadi tolak ukur kedisiplinan dan keaktifan kinerja ASN untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 mengalami kenaikan.
"Absensi itu ada penilaian tersendiri kalau ada yang terlambat dan pulang cepat pasti akan mengalami pengurangan TPP ASN yang bersangkutan mulai 0.5%, 1%, 1,25% dan 1,55%," Ujar Jarnawi.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga
BACA JUGA:Apel Perdana Pemda Kaur di 2024, Ini Pesan Sekda Kaur
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Provinsi Eko Sugianto Cek Kesiapan Kaur
Selanjutnya untuk Instansi yang 6 hari kerja seperti Puskesmas dimana ASN masuk kerja pukul 07.30 wib dan pulang jam 14.00 wib setiap hari biasa dan hari Jum'at pulang jam 11.30 wib.
Kalau ada ASN yang titip absen pihaknya telah melakukan sistem Aprove berjenjang seperti Kepala Dinas akan Aprove sekretaris dan kabid, sekretaris dan kabid akan Aprove kasubag dan staf dibawahnya, kabid akan aprove kehadiran kasi dan staf dibawahnya