Pemda BS Laksanakan Rakor Serta Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip,M.Si--
RADAR BENGKULU, MANNA - Rapat Koordinasi Pembangunan yang sering disebut dengan Rakorbang merupakan perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan pemangku kepentingan.
Rakorbang dapat dilakukan di tingkat kelurahan, kecamatan, atau daerah. Dari Rakorbang menjadi sarana untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen antara pemangku kepentingan. Untuk itu Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Bapeeda Litbang melaksanakan tahapan tersebut serta evaluasi pembangunan daerah 2024.
Nantinya dalam Rakorbang, pemangku kepentingan dapat membahas dan menyepakati usulan kegiatan, pencapaian kinerja pembangunan, dan lain-lain. Rakorbang ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni M.Si dan dihadiri Seluruh Kepala Dinas di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluruh Camat.
Adapun yang disampaikan Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Fikri Al Jauhari,MM melalui Kabid Bidang P2EPD Nusadian Esa Putra, S.T., MET dalam Rakorbaang tersebut menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rakorbang ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Dinsos BS Antarkan Lansia Terlantar Ke PSTW Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Ini Acuan Pemkab Bengkulu Selatan Dalam Pengangkatan Honorer
Selain itu ada juga undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentangpemerintahan daerah, serta permendagri nomor 86tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengaah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
"Dengan Rakorbang yang kita laksanakan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan rencana aksi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk evaluasi kinerja, perbaikan kinerja pada tahun ini serta memfokuskan kinerja perangkat daerah tahun berjalan yang berkontribusi untuk percepatan pencapaian indikator kinerja daerah," ungkap Nusadian yang sering disapa Aan di aula Bappeda Litbang Rabu (15/01).
Selain itu Aan menambahkan dalam Rakorbaang ini dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sitem perencanaan pembangunan nasional menyatakan bahwa perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan menetapkan bahwa sistem perencanaan pembangunan.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Polres BS Lakukan Pengecekan Senpi, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Usul Perbaikan Bangunan dan Fasilitas di Wisata Pantai Pasar Bawah
Yang memiliki tujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah antar ruang antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan kosistensi antara perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien berkeadilan dan berkelanjutan.
Adapun yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sukarni Dunip SP, MSi secara tegas menekankan percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan meminta kepala perangkat daerah agar lebih fokus dan melakukan upaya semaksimal mungkin guna mencapai target kinerja yang telah dijanjikan.
Selain itu Sukarni Dunip meminta komitmen pimpinan OPD untuk mengawal bersama pencapaian target kinerja tahun 2025.Lakukan evaluasi setiap bulan untuk mengidentifikasi segala risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran kinerja masing-masing perangkat daerah.