Ini Acuan Pemkab Bengkulu Selatan Dalam Pengangkatan Honorer

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini,S.Sos--

RADAR BENGKULU - Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(Menpan RB) nomor 5993 pada tanggal 12 Desember 2024 yang lalu.

Bahwasannya Pemerintah Bengkulu Selatan tidak dibenarkan untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria yang telah diamanahkan oleh undang- undang. 

Honorer yang masa kerjanya dibawah dua tahun,artinya honorer itu tidak bisa diangkat apapun namanya.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos menyampaikan bagi honorer yang sudah terdaftar didalam data base di Badan Kepegawaian Negara(BKN) untuk pengggajiannya Pemerintah Daerah harus menganggarkannya melalui rekening jasa bukan dianggarkan melalui rekening pegawai.

"Sesuai dengan undang - undang yang berlaku untuk honorer yang tidak sesuai dengan kriteria sesuai surat dari MenPAN RB seperti untuk tenaga honor penjaga malam, office boy,dan supir harus melalui Outsourcing atau pihak ketiga artinya untuk ketiga jenis honor ini harus disediakan oleh pihak pendor apabila dibutuhkan,"papar Hamdan diruangannya Selasa (14/01).

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Honor Pengurus Rumah Ibadah, Pemdes Muara Payang Dipanggil Inspektorat

BACA JUGA:Mati Pajak? Bakalan Sulit Dapat BBM Subsidi

Artinya bagi honorer yang tidak masuk didalam database maka akan diberhentikan,hal ini tentunya juga membuat pihaknya cukup bersedih,tetapi apa mau dikata aturan tetaplah aturan yang harus diikuti oleh setiap Pemerintah Daerah,bahkan yang harus diberhentikan tersebut setidaknya hampir mencapai ribuan orang.

Walaupun selama ini,honorer tersebut telah membantu jalannya Pemerintahan,seperti honorer yang baru bertugas 1 tahun,1,5 tahun,intinya dibawah dua tahun harus diberhentikan,bahkan kalau ada yang dua tahun tetapi tidak masuk kedalam database tetap akan diverifikasi.

"Saat ini,pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak - pihak OPD yang ada didalamnya honorer yang diberhentikan,agar nantinya kita harapkan semua OPD ataupun sekretariat Pemda dan DPRD bisa mematuhi surat yang disampaikan MenPAN RB,"pungkas Hamdan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan