Mati Pajak? Bakalan Sulit Dapat BBM Subsidi
SPBU yang berada di Bengkulu Selatan,tempat masyarakat mengisi BBM--
RADAR BENGKULU - Harus benar - benar menjadi perhatian seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya.
Pasalnya,kabar beredar bahwa kendaraan yang mati pajak bakalan sulit mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi,karena bakal ada larangan untuk pihak SPBU melayaninya,yang ini dilakukan karena masih saja yang enggan untuk membayar pajak kendaraannya.
Kepala UPTD Samsat Emron Ula, SH menyampaikan terkait adanya kabar tersebut,bahwasannya memang benar kalau nantinya akan ada ada wacana tersebut dari UPTD PPD Samsat BS,yang mana dalam hal ini pihaknya akan bekerjasama dengan pihak PT Pertamina.
"Nantinya dalam kerjasama yang akan kita lakukan, pihaknya akan melakukan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak dan plat. Kalau nantinya kerjasama ini sudah kita terapkan kemungkinan besar pemilik kendaraan mati pajak hanya bisa menggunakan BBM non subsidi dengan kadar RON diatas 92 persen,"ujar Emron diruangannya Jum'at (10/01).
Wacana ini juga pihaknya mendengar dari rencana kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan pihak PT Pertamina. Walupun begitu sampai saat ini pihaknya komitmen ataupun turunan surat belum sampai kepada pihaknya. Oleh sebab itu rencana itu belum dilaksanakan.
BACA JUGA:Kenapa Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Stunting? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:DAMRI Buka Lowongan Pekerjaan Untuk Lulusan S-1, Maksimal Umur Pendaftar 45 tahun
Salam wacana ini,untuk penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak tentu bukan hanya larangan semata. Yang mana tujuan ini agar kendaraan yang digunakan oleh masyarakat tidak menunggak pajak,yang mana setiap tahunnya tunggakan pajak cukup besar setiap tahunnya.
"Khusus di Bengkulu Selatan,untuk tunggakan pajak saja mencapai Rp 1 miliar lebih. Dari tunggakan ini sangat kita sayangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Memang bukan hanya daerah kita saja yang mengalami peninggalan pajak,tetapi hal ini menjadi perhatian khusus untuk ditanggulangi,"ujar Emron.
Kalau nanti kerjasama ini,sudah benar - benar dilakukan , pihaknya juga berharap sebagai UPTD PPD Samsat dan PT Pertamina terkait pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak bisa terlaksana jangka panjang.Selain itu juga diperlukan penekaan dari Pemerintah Daerah setempat.
"Karena dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) kami sangat membutuhkan penekanan dari pemerintah agar jelas dan pelaksanaanya bisa diterapkan sebaik mungkin.Kalau terkait apakah nanti ditahun 2025 akan ada lagi pemutihan kami belum menerima arahan maupun surat resmi dari Pemprov Bengkulu,"pungkas Emron.