Penetapan Bupati Terpilih Benteng Tunggu Putusan MK

Penetapan Bupati Terpilih Tunggu Putusan MK--

RADAR BENGKULU, BENTENG - Pasca dicabutnya gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua Evi Susanti-Rico Zaryan Putra.

Kini KPU Benteng masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk pengumuman, masih menunggu hasil penetapan keputusan dari MK, sesuai dengan jadwal dari Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14 Tahun 2024.

"Kami masih menunggu hasil penetapan keputusan dari MK," terang Ketua KPU Benteng Meiky Helmansyah.

Ditambahkan, pada sidang setelah hasil salinan sidang keluar, baru KPU akan menjadwalkan penetapan Rachmat-Tarmizi sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih. 

"Meski perkara telah resmi dicabut, kami tetap masih menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih," terangnya. 

BACA JUGA:Inspektorat BS Panggil Pemdes Tanjung Alam, Ini Persoalannya

BACA JUGA:Baru Lunas Kredit, Motor Petani Diembat Maling

"Biasanya ada surat yang dikeluarkan MK yang ditujukan ke KPU RI. Untuk pelantikan kita masih menunggu," jelasnya singkat.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Benteng, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Rachmat Riyanto-Tarmizi mendapatkan 33.392 suara, sedangkan paslon Evi Susanti-Rico Z Saputra mendapatkan 31.124, dan paslon nomor urut 3 Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 8.251 suara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan