Ini Respon DPRD dan Pemprov Bengkulu Tentang Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen-Ist-
RADAR BENGKULU – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 memicu berbagai tanggapan, namun Ada yang menarik antara DPRD provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menyoroti kebijakan tersebut dari sudut pandang yang berbeda, menciptakan wacana panas di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan PPN yang dinilai akan memberatkan masyarakat umum. Menurutnya, meski pemerintah pusat menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, realitas di lapangan menunjukkan efek domino yang meluas.
“Semua harga barang bisa ikut naik. Sebagai pelaku usaha, saya tahu betul dampaknya. Perusahaan-perusahaan pasti akan menaikkan harga, dan ini memberatkan masyarakat,” ungkap Andy.
Andy juga menyoroti bagaimana wacana kebijakan ini dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang menimbulkan respon negatif. Jika wacana ini tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat akan menerjemahkan secara keliru,” tambahnya.
BACA JUGA:Ketua BPD HIPMI Bengkulu Yosia Yodan Siapkan Terobosan untuk Pengembangan Bengkulu
BACA JUGA:Korem 041/Gamas Lepas Prajurit dan PNS Purna Tugas dengan Penuh Kehormatan
Dia menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, khususnya pada sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan ini. Pemerintah harus lebih bijak melihat dampaknya secara menyeluruh,” tegas Andy.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu, melalui Asisten I, Kaharil Anwar, optimistis bahwa kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa barang-barang yang dikenai kenaikan pajak adalah barang-barang mewah dengan nilai minimum tertentu.
“Kebutuhan masyarakat seperti pangan, bahan konsumsi, dan sandang dipastikan tidak mengalami kenaikan harga. Kebijakan ini memang diarahkan pada barang mewah, seperti kendaraan premium atau properti kelas atas,” jelas Kaharil.
Lebih lanjut, Kaharil memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia menilai, hasil dari kenaikan PPN dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, termasuk Bengkulu.
“Dengan meningkatnya pendapatan negara, dana transfer dari pusat ke daerah juga bisa bertambah. Ini peluang bagi Bengkulu untuk mendapatkan anggaran lebih besar guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bengkulu Raih Peringkat 3 Indeks SPBE Tertinggi se-Sumatera