Ini Respon DPRD dan Pemprov Bengkulu Tentang Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen-Ist-
BACA JUGA:Usai Renovasi Pasca Terbakar, Kantor Camat Ratu Agung akan Diresmikan
Namun, perdebatan tak berhenti di situ. DPRD tetap memandang kenaikan ini sebagai ancaman terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok akibat efek domino di sektor ekonomi. Di sisi lain, Pemprov Bengkulu yakin bahwa kebijakan ini telah dirancang sedemikian rupa untuk melindungi daya beli masyarakat kecil.
Kaharil juga menegaskan pentingnya melihat kebijakan ini dari perspektif yang lebih luas. “Ini adalah langkah untuk mendorong keadilan pajak. Barang mewah dikenai pajak lebih tinggi agar kontribusi dari kelompok ekonomi atas bisa lebih besar. Dengan begitu, kesenjangan ekonomi dapat ditekan,” katanya.
Meski begitu, Pemprov Bengkulu tidak menutup mata terhadap potensi masalah di lapangan. “Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tambah Kaharil.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini menjadi topik yang terus diperbincangkan di Bengkulu. Di satu sisi, Pemprov melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan pembangunan daerah. Di sisi lain, DPRD menilai kebijakan ini berisiko merugikan masyarakat kecil jika tidak dikawal dengan baik.
Kaharil optimistis, dalam jangka panjang, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan Bengkulu. “Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kita bisa memastikan kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.