KPK Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--
Dua Hari di Bengkulu KPK Geledah 8 Rumah dan Lima Kontor Pemprov Bengkulu
RADAR BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah itu mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ancaman sanksi tegas disampaikan bagi pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum.
Hal ini menyangkut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret Gubernur Bengkulu nonaktif berinisial RM dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (Sekdaprov) nonaktif IF dan ajudan Gubernur yakni EV pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 23 November 2024 lalu.
“Kami berharap semua pihak terkait memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika ada yang tidak kooperatif, KPK tidak akan ragu mengambil tindakan yang patut dan terukur,” ujar Tessa usai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus yang sedang ditangani ini menyeret nama Gubernur Bengkulu RM, yang menjabat pada periode 2021-2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Ingatkan Nelayan Berhati-hati Saat Melaut, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu: Helmi-Mian Raih 592.217 Suara, Rohidin-Meriani 491.334 suara
Selain RM, dua tersangka lainnya, yakni IF dan EV, juga diduga berperan dalam skema korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah untuk kepentingan Pilkada.
Sebagai mana diketahui bahwa, dalam upaya mendalami penyidikan OTT tersebut, penyidik KPK RI melakukan penggeledahan secara intensif pada 4-6 Desember 2024 di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurut Tessa, langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 23-24 November lalu.
“Kegiatan ini bertujuan mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah kami miliki. Selain itu, penggeledahan ini juga untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Tessa.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, catatan tangan, dan barang elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut kini telah disita untuk analisis lebih lanjut.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
BACA JUGA:Usai Ditolak, Apple Siap Bangun Pabrik Senilai Rp 15,8 T di Indonesia
“Kami menemukan beberapa barang bukti yang relevan. Semua ini akan kami analisis untuk mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka,” terang Tessa.