Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang-Disway-

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, itu bersifat selektif. Yaitu hanya untuk barang mewah.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, hal itu disampaikannya dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan,  Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"PPN adalah undang-undang. Ya, kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Lebih lanjut Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

BACA JUGA:Biaya Pendidikan Tidak Berlaku PPN 12 Persen

BACA JUGA:5 Manfaat Teknologi 5G & Gen AI dalam Transformasi Industri Manufaktur

"Sedangkan untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024, bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Dimana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

BACA JUGA:Ini Dia Pemenang IMA UMKM Award 2024, 'Kita Harus Dukung UMKM Yang Berani Extra Mile'

BACA JUGA:FIFGROUP Sabet 4 Penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan