KPK Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--

Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Seperti dilansir sebelumnya kronologi OTT yang dilakukan tim KPK dilingkungan  Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pada Sabtu, 23 November 2024, berawal KPK mendapatkan informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Ev yang merupakan ajudan gubernur, dan IF sebagai Sekdaprov Bengkulu, yang diperuntukkan untuk RM.

Mendapatkan informasi tersebut Tim KPK tidak menyia-nyiakan informasi yang didapat, sehingga langsung bergerak ke Bengkulu pada Sabtu pagi, 23 November 2024 hingga  malam hari tim KPK yang dibantu oleh Tim Kepolisian berhasil mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Kota Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu. Sedangkan Sekdaprov saat itu periksa di Polda Bengkulu.

Kronologi penangkapan OTT tersebut sebagai berikut, berawal Sr yang merupakan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi diamankan oleh tim penyidik KPK di rumahnya pukul 07.00 WIB. Kemudian berselang 30 menit penyidik mengamankan Sf yang merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya yang ikut diamankan yakni Sa yang merupakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian diwaktu yang sama ditempat yang berbeda FE yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra ikut diamankan oleh penyidik KPK RI.

BACA JUGA:Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Siaga Nataru, Alat Berat Disiapkan Hadapi Longsor

Lebih lanjut giliran IF yang merupakan Sekda Provinsi Bengkulu diamankan pada pukul 16.00 WIB. Bergerilia hingga malam hari Penyidik KPK RI mengamankan TS yang merupakan Kadis PUPR pada  pukul 19.30. Tidak berhenti  disitu, berselang satu jam kemudian giliran RM yang merupakan Gubernur Bengkulu diamankan di Serangai, Bengkulu Utara. Dan terakhir keesokan harinya Ev yang merupakan Ajudan Gubernur Bengkulu diamankan di Bandara Fatmawati.

Sebagai upaya mendalami kasus ini seperti data terhimpun, KPK tidak hanya melakukan penggeledehan saja selama di Bengkulu, akan tetapi setidaknya KPK telah memeriksa  18 pejabat Pemprov Bengkulu sebagai saksi. Diantaranya dua kepala Biro, dua orang Kepala Badan, dan empat orang Kepala Dinas. Mereka adalah AM, YK, DS, MR, H, SY, FEP, dan SD.

Lalu pemeriksaan dilanjutkan kepada  kepada 10 saksi lainnya. Yakni TS, Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, SR Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu.

Lalu E, Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, BAS, Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu, MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu, AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu, JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu.

Kemudian, YS, Pegawai Negeri Sipil/Kadis Perkim Provinsi Bengkulu.MS, Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu, dan AMW, Pegawai Negeri Sipil/Dirut RSUD M.Yunus Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan