Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum
Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Komitmen memperkuat supremasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aturan hukum menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, Kemenkum HAM Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan 43 desa dan kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Acara berlangsung khidmat di Balai Raya Semarak dan dihadiri berbagai pejabat daerah serta kepala desa dan lurah.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bengkulu, Santosa, secara langsung memimpin pengukuhan tersebut. Ia menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan dari empat kabupaten dan satu kota yang telah memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.
"Saya percaya terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar dan berbudaya hukum," ujar Santosa dalam sambutannya.
BACA JUGA:Irman Sawiran Usul Hak Interpelasi Tentang Kejelasan Kas Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:Helmi-Mian Sapu Bersih Kemenangan di 9 Kecamatan Dalam Kota Bengkulu
Santosa menjelaskan, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Desa dan kelurahan yang dikukuhkan telah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) KemenkumHAM RI
"Kami berharap pengukuhan ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sejati. Nantinya, Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini juga akan menerima Penghargaan Anubhawa Sasana pada 2025," tambah Santosa.
KemenkumHAM Bengkulu menegaskan pentingnya langkah lanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program penyuluhan hukum akan terus dilakukan, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kesadaran hukum tidak datang begitu saja. Diperlukan edukasi yang berkesinambungan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya," kata Santosa.
BACA JUGA:Perayaan Natal Oikumene 2024 Bengkulu, Momentum Kebersamaan dan Solidaritas
Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan dukungannya terhadap inisiatif ini.
Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai unit pemerintahan terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat.