Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum
Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum-Windi/RADAR BENGKULU-
"Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan modal penting bagi pembangunan daerah. Daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi tidak hanya menciptakan masyarakat yang tertib, tetapi juga mendorong investasi dan kelancaran roda pemerintahan," ujar Rosjonsyah.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum memiliki dampak yang luas, mulai dari kehidupan sosial hingga perekonomian.
"Tingkat kepatuhan terhadap hukum menjadi indikator penting bagi keberhasilan pembangunan. Kesadaran ini akan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Tujuan Pemda Bengkulu Selatan Laksanakan Publikasi Data Stunting
BACA JUGA:Angin Kencang, Atap Perpustakaan SDN 46 Melayang
Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa dan kelurahan lain di Provinsi Bengkulu. "Kita berharap semua desa dan kelurahan di Bengkulu dapat mencapai status ini. Dengan begitu, kesadaran hukum akan menyebar merata, dan supremasi hukum dapat ditegakkan di seluruh wilayah," kata Rosjonsyah.
Saat ini, dari total 1.514 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu, baru 116 yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari jumlah tersebut, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 2013, sementara 43 lainnya baru saja dikukuhkan kemarin.
Daftar Desa dan Kelurahan yang Dikukuhkan
Kota Bengkulu
Kelurahan Bentiring Permai
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Dusun Besar
Kelurahan Padang Jati
Kelurahan Timur Indah
Kelurahan Jalan Gedang