Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya

Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya-Poto ilustrasi-

Artinya: "Aku mengambilkan minum untuk Rasulullah SAW dari air zamzam, maka beliau minum sambil berdiri." (HR Bukhari [1637], Muslim [2027], Ahmad [1841],, Tirmidzi [1882], Nasa'i [2964], dan Ibnu Majah [3422])

 

Pula Abdullah bin Umar menuturkan,

 

كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَشْرَبُ قِيَامًا وَنَأْكُلُ وَنَحْنُ نَسْعَى

 

Artinya: "Kami pada masa Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan kami makan sambil berjalan." (HR Ahmad [4587], Ibnu Majah [3301], & Darimi [2125])

 

Lantas, Apakah Makan dan Minum sambil Berdiri Diperbolehkan?

 

Masih dari Kitabul-Aadab, hadits-hadits di atas secara tekstual bertolak belakang, tetapi Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Fatawa menerangkan hikmah di baliknya. Ibnu Taimiyah berkata, "Akan tetapi, menggabungkan antara hadits-hadits ini (yang disebutkan di atas), yaitu membawa dispensasi ketika ada udzur."

 

Meski larangan makan dan minum sambil berdiri atau berjalan telah tersebut sebagaimana riwayat dari Anas dan Qatadah di atas, hadits riwayat Ibnu Abbas di atas yang membolehkan demikian merupakan keringanan apabila ada halangan tertentu. Di mana udzur yang membuat muslim tak bisa duduk saat makan dan minum.

 

Dijelaskan lebih lanjut, hadits Ibnu Abbas diketahui ketika sedang ibadah haji yang mana mereka tengah melaksanakan thawaf. Ibnu Abbas memberi Rasul SAW minum air zamzam dan meneguknya sambil berdiri karena saat itu tidak menemukan tempat duduk sama sekali. Kejadian ini tak berselang lama dari wafatnya Nabi SAW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan