Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya
Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya-Poto ilustrasi-
نَهَى أَنْ يَشْرَبَ قَائِمًا
Artinya: "Beliau SAW melarang minum sambil berdiri." (HR Muslim [2024], Ahmad [11775], Tirmidzi [1879], Abu Dawud [3717], Ibnu Majah [3424] & Darimi [2127])
Juga dalam riwayat Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: "Janganlah sekali-kali kalian minum sambil berdiri. Bila lupa, maka muntahkanlah minuman itu." (HR Muslim [2026] & Ahmad [8135], tetapi Ahmad tidak menyertakan lafaz 'Maka barang siapa yang lupa, muntahkanlah.')
Sedangkan ulama yang membolehkan makan dan minum sembari berdiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas sebagai dasar dalilnya. Ibnu Abbas mengatakan:
سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ