Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya
Terkait Apa Hukum Dalam Islam Tentang Makan dan Minum Berdiri, Ini Penjelasannya-Poto ilustrasi-
Menukil pendapat Ibnu Taimiyah lainnya yang disebutkan dalam kitab Fiqhul Ath'imah karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dinyatakan, "Makan dan minum sambil berdiri saat berhalangan untuk duduk tidaklah mengapa. Sedangkan ketika tidak ada keperluan mendesak, minum dan makan sambil berdiri hukumnya makruh. Demikian pemaduan antara beberapa teks dalil."
Demikianlah, makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan apabila ada udzur (halangan). Sementara jika tak ada halangan yang darurat, maka makruh sehingga lebih utama untuk menyantap makan dan minum sembari duduk.(***)