Disabilitas Mempunyai Peran Dalam Pilkada 2024
Sosialisasi kepada disabilitas-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak KPU dengan mengumpulkan masyarakat disabilitas. Agar nantinya, pada saat pencoblosan masyarakat yang disabilitas mempunyai peran.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, karena semua masyarakat asalkan sudah tercatat sebagai pemilih semuanya bisa menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara(TPS)
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan,S.STP.M.Si menyampaikan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik di Pasal 13 huruf (a).,dan Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga mengatur hak-hak politik lainnya bagi penyandang disabilitas.
"Dalam amanah tersebut Disabilitas bisa menyalurkan aspirasi politik secara tertulis maupun lisan,memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum,membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik,serta. Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas,karena keadaan tita tidak ada bedanya dalam berpolitik,"saat penyampaian sosialisasi KPU di lapangan Dinas Sosial Jum'at(22/11).
BACA JUGA:Pesan Terakhir Pjs Bupati BS Tentang Program Presiden Prabowo
BACA JUGA:DAK 2025 Bidang Bina Marga PUPR Bengkulu Selatan, Ini Peruntukannya
Hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas merupakan hak konstitusi yang harus terwujud dan nyata. Nantinya diharapka untuk disabilitas bisa memahami bagimana nantinya caranya menyalurkan suaranya,untuk pemilihan baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Tidak lupa untuk tim DTKS yang ada di Bengkulu Selatan pihaknya mengucapkan terima kasih yang telah menjemput seluruh disabilitas. Untuk hadir mendengarkan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU Bengkulu Selatan.
"Untuk itu kita berharap dengan sosialisasi yang dilakukan, untuk disabilitas nantinya bisa menggunakan hak suaranya, kalau tidak maka kita akan bertemu lagi dengan pilkada lima tahun yang akan lalu. Untuk itu gunakan hak pilih kita sebagai warga negara,"papar Efredy.
Adapun yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kabag ops KOMPOL Andri Anwar SH MM,dengan sosialisasi nantinya diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Untuk Mendapatkan Dana BOS, Kapan Terakhir Dapodik di Upload?
"Dengan sosialisasi ini kita berharap,untuk Disabilitas menyalurkan hak suaranya ke TPS,intinya bagaimanapun bentuknya mau dia normal ataupun disabilitas semuanya mempunyai hak yang sama,untuk disabilitas tidak perlu khawatir nanti pada saat pencoblosan akan difasilitasi oleh pihak KPU,"pungkas Andri.