RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Kaur di Gedung Koperasi Pegawai Negeri, Senin 4 November 2024.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Bengkulu Herman, S.Kom, yang dibuka langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Kaur Saryoto,SP,M.Ling, OPD terkait dan pelaku UMKM selaku peserta undangan.
Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH mengatakan, ditengah kondisi negara akibat goncangan covid-19 yang lalu dan mengalami deflasi, ekonomi masyarakat mulai membaik walau dengan sedikit merayap. Hal ini menjadi pekerjaan besar pemerintah untuk kembali memberikan stimulan yang dapat mempertahankan ekonomi masyarakat atau bahkan memberikan gairah peningkatan.
Percepatan pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi fokus utama bagi pemerintah daerah yang menyesuaikan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik. Pemerintah dibawah kendali presiden mengharapkan pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan dan terhindar dari kebocoran anggaran.
BACA JUGA:Kepala Dinas PMD Ingatkan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur Mengisi Indeks kerawanan Narkoba
BACA JUGA:BKKBN Bersama Ombudsman Bengkulu Awasi Pelayanan Stunting di Kaur
"Untuk itu saya mengajak kepada semua untuk dapat lebih memfokuskan diri pada tugas dan fungsi secara terintegrasi dan membangun kerjasama yang lebih baik guna membentuk kekuatan pemerintah yang kuat dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dikatakannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator pemberi pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kaur telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan dilaksanakan sistem pelayanan terpadu dan terintegrasi dalam satu bangunan.
Banyak jenis pelayanan yang bisa diperoleh masyarakat disana selain kemudahan-kemudahan yang telah diberikan, pemerintah melalui OPD teknis dan DPMPTSP untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan layanan untuk memberikan arahan pemenuhan berusaha dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha jika diperlukan.
"Dengan adanya acara sosialisasi ini, saudara semua bisa mengikutinya sampai tuntas, agar dapat memahami materi secara menyeluruh. Perizinan yang dikeluarkanpemeribtahsaat ini dinilai pada tingkat resiko yang timbul dari usaha yang dilaksanakan. Seperti apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis resiko yang akan disampaikan oleh ahlinya, untuk itu kepada narasumber agar dapat menyampaikan dengan sederhana dan mengena," jelasnya.
BACA JUGA:Pelantikan 36 Pengawas TPS se-Kecamatan Maje, ini Pesan Ketua Panwascam
BACA JUGA:Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73, Polres Kaur Gelar Donor Darah
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur Saryoto,S.P,M.Ling menyampaikan, sosialisasi kepada pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas, dimohon kepada masyarakat yang mempunyai usaha untuk segera melakukan legalitas usaha, kita sudah difasilitasi pelayanan perizinan OSS secara mandiri mulai dari sistem bisa dimulai dari rumah ataupun kurangnya pengetahuan silahkan datang kekantor DPMPTSP Kabupaten Kaur untuk melakukan pendampingan melakukan perizinan tersebut.
"Silahkan masyarakat Kabupaten Kaur untuk melegalitaskan usahanya," tutupnya.