RADAR BENGKULU - Pengerukan alur Terminal Khusnul di wilayah Bengkulu Utara mengalami gangguan serius beberapa waktu lalu akibat dihentikannya operasi kapal keruk MV. MSE 42.
Kapal yang dioperasikan oleh PT. Titan Wijaya seharusnya berfungsi untuk memperlancar aktivitas di terminal khusus tersebut. Namun, permasalahan administrasi terkait peraturan baru membuat kapal dengan kapasitas 1.393 gross ton ini dihentikan oleh pihak berwenang.
Meski beredar isu bahwa penghentian ini disebabkan oleh dugaan pencurian pasir, Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara (APBB), Sutarman, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Sutarman menyatakan bahwa penghentian operasi kapal ini bukan karena tindakan ilegal seperti pencurian pasir, melainkan karena PT. Titan Wijaya belum melengkapi dokumen administratif sesuai aturan baru yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Provinsi Bengkulu Dimulai Hari Ini, 2.845 Peserta Berlaga
BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditinjau, Rencana Pengerukan Sedang Disusun
"Kapal keruk ini diberhentikan bukan karena ada pelanggaran hukum terkait pencurian pasir. Melainkan, semata-mata karena persoalan administratif yang belum dipenuhi," jelas Sutarman.
Penghentian operasi kapal keruk ini berkaitan dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang diperairan pesisir harus memiliki dokumen Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.
PT. Titan Wijaya saat ini belum melengkapi persyaratan tersebut, sehingga pihak pengawas dari KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap kapal keruk MV. MSE 42.
Peraturan baru ini mengharuskan setiap perusahaan yang menggunakan ruang laut untuk tujuan komersial memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per hektare lahan yang digunakan. PT. Titan Wijaya, meskipun sudah memulai proses pengurusan dokumen administratif ini, belum menyelesaikan pembayaran PNBP yang diperlukan, yang menjadi alasan utama penyegelan kapal keruk tersebut.
BACA JUGA:KPU Kaur Klasifikasi Pemilih Berdasarkan Generasi
BACA JUGA:5 Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
"Ini bukan soal pencurian pasir, tapi lebih kepada aturan administratif yang belum diselesaikan oleh PT. Titan," tambah Sutarman.
Penghentian operasi kapal keruk ini membawa dampak signifikan bagi aktivitas Terminal Khusnul. Sebagai salah satu terminal utama untuk pengangkutan batu bara di Bengkulu Utara, lumpuhnya aktivitas di terminal tersebut menyebabkan gangguan besar bagi industri lokal. Terminal yang selama ini menjadi titik strategis dalam distribusi batu bara kini tidak dapat beroperasi, dan hal ini mempengaruhi banyak pihak yang bergantung pada kelancaran alur pelayaran di terminal tersebut.
Sutarman mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini, terutama mengingat pentingnya terminal tersebut bagi aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.