BACA JUGA:Ini Manfaat Daun Jambu Biji untuk Kesehatan
BACA JUGA:Laris Manis, Sop Buah Viral Toping Es Krim
"PT Titan Wijaya seharusnya membayar PNBP ini ke kas negara, namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Akibatnya, tim pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terpaksa menghentikan operasi kapal keruk yang mereka operasikan," kata Israyadi.
KSOP Kelas III Pulau Baai berharap PT Titan Wijaya segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar penyegelan terhadap kapal keruk tersebut dapat segera dicabut, dan Terminal Khusnul bisa kembali beroperasi secara normal.
"Ini hanya masalah administrasi. Bukan masalah hukum atau pelanggaran lainnya. Jika administrasinya selesai, operasional kapal bisa kembali berjalan," tutur Israyadi.