Wagub Mian Bergerak Cepat, Desak Pusat Perbaiki Jalan Rusak di Bengkulu Utara

Wagub Mian Bergerak Cepat, Desak Pusat Perbaiki Jalan Rusak di Bengkulu Utara--

RADAR BENGKULU – Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, tak tinggal diam melihat kerusakan jalan yang makin parah di wilayah utara Provinsi Bengkulu. Rabu, 6 Agustus 2025, ia langsung menghubungi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu, melalui sambungan telepon. Isinya satu: mendorong percepatan perbaikan jalan eks nasional Bintunan–Urai–Ketahun, khususnya ruas Urai–Batik Nau yang tergerus abrasi.

Langkah cepat itu dilakukan Mian sebagai tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya dikirim Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kepada Dirjen Bina Marga, tertanggal 29 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Helmi meminta agar jalan yang kini tak lagi berstatus nasional, tapi masih tercatat sebagai aset pusat itu, bisa segera diperbaiki dan kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Izin Pak Kepala Balai, seharusnya hari ini saya turun langsung ke lokasi. Tapi karena ada rapat penting di DPRD, saya batal ke lapangan. Tapi surat Pak Gubernur sudah saya sampaikan, lengkap dengan dokumentasi kerusakannya," kata Mian kepada Zepnat,.

BACA JUGA:Komite I DPD RI Datangi Polda Bengkulu,Ada Apa

BACA JUGA:9 Cara Memperkuat Imunitas pada Lansia. Cuci tangan salah satunya!

Ruas jalan yang dimaksud kini berstatus non-status — tidak masuk dalam kewenangan pusat maupun daerah — namun kondisi rusaknya sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Lubang menganga, jalan retak, hingga abrasi di tepi sungai membuat akses warga terganggu. Tak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, kondisi itu juga dikhawatirkan memicu keterisoliran beberapa desa di wilayah Bengkulu Utara.

Gubernur Helmi Hasan melalui suratnya berharap, perbaikan segera dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aset yang masih tercatat nasional. Setelah itu, barulah status pengelolaannya bisa dialihkan ke provinsi.

Permintaan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, demi mendukung swasembada pangan dan energi. Jalan Urai–Ketahun sendiri menjadi jalur vital distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat di kawasan utara.

Tak hanya menyoroti soal jalan, Wagub Mian juga mengangkat isu kerusakan jembatan yang terjadi di beberapa titik. Salah satunya jembatan di Desa Suka Manna, Kecamatan Pinang Raya, yang baru selesai dibangun namun sudah mengalami kerusakan parah.

"Ada jembatan baru yang belum sampai enam bulan selesai, tapi sudah ambles. Ini jadi perhatian masyarakat, dan harus segera ditangani," kata Mian.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Benteng Tahan Anggota DPRD Benteng

BACA JUGA:Diet Struktur Organisasi: Pemkab Mukomuko Kurangi Jumlah OPD, 4 Dinas Berpotensi Hilang

Ia juga menyebut sejumlah ruas penting seperti jalan Batik Nau–Ketahun serta beberapa jembatan lain yang mengalami kerusakan struktural, meminta agar BPJN tidak hanya fokus pada status jalan, melainkan juga kondisi di lapangan yang mendesak perbaikan.

 Mian menekankan, perbaikan saja tak cukup jika tak dibarengi dengan pengaturan tonase kendaraan. Ia meminta BPJN Bengkulu turut mendorong Dinas Perhubungan agar membuat regulasi pembatasan tonase, terutama untuk truk-truk ODOL (Over Dimension Over Loading) dan kendaraan dengan sumbu tiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan