Aktivitas Angkutan Batu Bara Terhenti, Operasi Kapal Keruk PT Titan Dihentikan Karena Masalah Ini

Rabu 23 Oct 2024 - 20:51 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

"Jika alur tidak berfungsi, maka otomatis terminal ini tidak bisa digunakan, dan ini menjadi masalah besar bagi banyak pihak, termasuk PT. Titan sendiri," ujarnya.

Meski ada isu yang berkembang bahwa PT. Titan Wijaya terlibat dalam praktik pencurian pasir laut, Sutarman dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasir laut di Bengkulu berdasarkan hasil uji laboratorium tidak memenuhi standar untuk digunakan dalam konstruksi bangunan. 

BACA JUGA:Ini Jumlah Pelamar Setiap Formasi Seleksi PPPK Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Bidan Teladan Ini Terima Sepeda Motor Dari Kemenkes

"Pasir laut Bengkulu ini tidak bisa dipakai untuk konstruksi bangunan. Apalagi dijual ke luar negeri seperti Singapura. Biaya transportasinya saja lebih mahal dibandingkan harga jual pasirnya sendiri," terang Sutarman.

Selain itu, jarak yang jauh antara Bengkulu dan Singapura membuat penjualan pasir laut secara ilegal tidak masuk akal dari segi ekonomi. Oleh karena itu, Sutarman sangat menyayangkan adanya isu pencurian pasir yang beredar. Karena, hal tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik PT. Titan Wijaya, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat dan industri.

Saat ini, PT. Titan Wijaya tengah berupaya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Pihak KKP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu mempercepat proses ini agar penyegelan kapal keruk dapat segera dicabut. Sehingga operasi Terminal Khusnul bisa kembali berjalan normal.

Sutarman berharap agar proses penyelesaian ini dapat segera rampung. Ini mengingat dampak dari penghentian operasi kapal keruk sangat besar terhadap perekonomian lokal. 

"Kami berharap KKP segera mencabut penyegelan ini. Karena kalau tidak, kegiatan di terminal ini akan lumpuh total," katanya.

BACA JUGA:Minimalisir Konflik Tanah, BPN Usulkan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria

BACA JUGA:Inilah 4 Tips Dokter Tirta Untuk Badan Kurus Menjadi Gemuk

Sementara itu Kepala KSOP Kelas III Pulau Baai, M. Israyadi, menjelaskan bahwa KSOP Kelas III Pulau Baai memiliki wilayah kerja yang mencakup Pulau Baai, Kota Bani, Bengkulu Utara, Mukomuko, dan Kaur.

 Terminal Khusnul, yang menjadi lokasi operasi kapal keruk, telah diberikan izin oleh Kementerian Perhubungan sejak tahun 2010 dan berfungsi sebagai pelabuhan sementara. 

Salah satu tugas utama terminal ini adalah memelihara alur pelayaran agar kapal-kapal dapat masuk ke terminal dengan lancar.

"Kami telah memberikan izin kepada PT Titan Wijaya untuk melakukan pengerukan di alur Terminal Khusnul. Karena terminal ini merupakan terminal khusus, terdapat dua opsi pembuangan pasir hasil pengerukan, yaitu di laut dan di darat. Pasir yang dibuang di laut ditempatkan sekitar 7 mil dari tepi pelabuhan. Sedangkan pembuangan di darat menggunakan pompa," jelas Israyadi.

Namun, masalah muncul ketika PT Titan Wijaya belum memenuhi kewajibannya terkait pembayaran PNBP untuk pemanfaatan ruang laut. PNBP ini merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan komersial, dan pembayaran ini dilakukan setiap kali operasi berlangsung.

Kategori :