Ada 4 Isu Utama Pendidikan yang Perlu Diatensi Menteri Baru

Minggu 20 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : tim Redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Pemerintahan baru tentu turut memberi harapan baru bagi perbaikan  pendidikan di Indonesia. Terlebih, calon Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah terkuak adalah sosok yang memiliki latar belakang pendidikan kuat. Yakni Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang juga seorang Guru Besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai bahwa dipilihnya Mu'ti sebagai Mendikdasmen merupakan pilihan tepat Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membangun pendidikan nasional.

Salim menyoroti empat isu pendidikan yang harus menjadi pekerjaan rumah dalam kepemimpinan Mu'ti. "Jadi empat isu utama yang kami pikir harus menjadi prioritas di dalam kepemimpinan Pak Abdul Mukti.

Pertama, isu kualitas pendidikan atau mutu. Kedua, adalah akses/pemerataan. Yang ketiga adalah terkait dengan tata kelola termasuk tata kelola guru. Yang keempat adalah isu relevansi," ungkap Salim kepada Disway, 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Quizizz 3D AR Dapat Dukungan untuk Merdeka Belajar di Bengkulu

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Utamakan Rakyat, Termasuk yang Tak Memilih Kami

1. Kualitas Pendidikan

Kalau mengacu pada skor PISA, Indonesia terus mengalami penurunan selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. "Tahun 2000 pertama kali kita ikut PISA, skor literasi kita itu 371, di tahun 2018 juga kembali dengan skor yang sama 371, dan kemarin tahun 2022 itu justru makin menurun 359," ungkap Salim.

Ia menilai bahwa hal ini menjadi indikasi bahwa kualitas pendidikan Indonesia sangat rendah sehingga Menteri Pendidikan yang baru harus mengejar ketertinggalan tersebut.

2. Akses dan Pemerataan Pendidikan

Akses dan pemerataan  pendidikan masih menjadi polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PPDB zonasi. Meski tujuan dari dibuatnya jalur ini untuk meratakan pendidikan, pada akhirnya menimbulkan permasalahan baru.

"Penerimaan peserta didik baru jalur zonasi itu tujuannya memang sangat baik untuk pemerataan pendidikan. Tapi nyatanya, anak-anak Indonesia tidak semuanya dapat tertampung di sekolah-sekolah negeri," terangnya.

"Tentu ini menunjukkan bahwa negara gagal di dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana termaktub di dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar," tandasnya.

BACA JUGA:Peringatan Hari Museum Nasional di Bengkulu, Masyarakat Diajak Lebih Dekat dengan Sejarah Lokal

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Raih Juara 3 di LKTI Perguruan Tinggi Islam se-Indonesia dan Malaysia

Kategori :