Mendikdasmen Abdul Muti Merombak Seleksi Kepala Sekolah melalui BCKS

Mendikdasmen Abdul Mu'ti--
RADAR BENGKULU - Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah merombak alur dan syarat seleksi menjadi kepala sekolah.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan calon pemimpin sekolah yang berkualitas dan bermutu melalui program kepemimpinan BCKS.Dengan adanya program tersebut akan dipilih pemimpin-pemimpin sekolah yang akan menggerakan pembelajaran bermakna dan bermutu.
Menurut Abdul Muti, menjadi kepala sekolah di masa depan adalah bukan hanya sekedar memimpin saja.
Tetapi mereka memiliki visioner dan menjadi inspirasi bagi guru lainnya untuk menjadi penggerak dalam pembelajaran.
b). Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
c). Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK.
d). Surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan.
e). Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
f). Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Sedangkan syarat untuk substansi adalah sebagai berikut:
a). Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi, mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah.
b). Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah, akan diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
BACA JUGA:Kiat Mengasah Kecerdasan Visual Spasial Anak Sejak Dini
BACA JUGA:Perilaku Positif Dukung Perkembangan Karakter Anak di Rumah