Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku UMK Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

Jumat 18 Oct 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Ahmad Ridwanto
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, SELUMA - Terhitung mulai hari Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Kewajiban mengantongi sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro kecil (UMK) menengah setelah sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menentukan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.

" Jadi terhitung tanggal 18 Oktober 2024 secara nasional, semua pelaku usaha Kecil menengah wajib mengantongi sertifikat halal," Kata Kasi Bimas Kemenag Seluma, Nanang Hermanto S. H. I., M. H Jumat (18/10).

Kewajiban itu secara resmi   diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan  mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Siswa SMP Muhammadiyah Terpadu Berhasil Menghafal Al-quran 5 Juz

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Luncurkan Kios Murah

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Adapun tiga kelompok produk tersebut, yakni produk makanan dan minuman.

Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, " jelasnya.

Ditambahkannya, jika ketiga kelompok pelaku usaha tersebut belum mengantongi sertifikat halal, ancaman dapat berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," kata Nanang.

Ketiga kelompok pelaku UMK yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

BACA JUGA:ASN Seluma Kembali Diingatkan Jaga Netralitas Pilkada

BACA JUGA:Program Bangga Kencana, Wujudkan Keluarga Seluma Berkualitas

" Di tahun 2023 hingga Oktober 2024 di Seluma sudah 350 UMK yang memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id dan atau, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau dapat berkoordinasi denga petugas pendamping produk halal di Kemenag Seluma.

Kategori :