Program Menyala Dalam Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Bengkulu Tengah

Manfaat label halal di kemasan produk--

Oleh : Yessi Ardilla, SHI (Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pondok Kubang)

Label halal bukan sekadar simbol di kemasan produk, tetapi juga jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan aturan syariat Islam. Sertifikasi halal adalah proses verifikasi oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa suatu produk tidak mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam dan diproduksi sesuai dengan standar kebersihan serta kehalalan. di Indonesia, sertifikasi halal diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sebelum mendaftar untuk pembuatan sertifikasi halal ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan yaitu: KTP, data usaha (NIB, SIUP, NPWP), daftar produk dan bahan baku, proses produksi yang mencakup alur produksi dan fasilitas produksi. Setelah semua data/dokumen sudah lengkap pendaftaran dan Registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) BPJPH di https://ptsp.halal.go.id.

Label halal memiliki berbagai manfaat, baik bagi produsen maupun konsumen:

1. Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan keyakinan masyarakat Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.

2. Akses Pasar yang Lebih Luas: Produk bersertifikasi halal memiliki peluang lebih besar untuk diekspor ke negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

3. Jaminan Kualitas: Proses sertifikasi halal juga memastikan bahwa produk dibuat dengan standar kebersihan yang tinggi.

Sertifikasi halal yang difasilitasi oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencakup berbagai sektor industri, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk-produk lainnya yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam upaya mempercepat implementasi ini, Kemenag juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam melakukan audit dan pengujian produk.

Dalam rangka mempercepat pencapaian target sertifikasi halal, Kemenag juga gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha dan melibatkan para penyuluh agama islam yang menjadi Pendamping proses produk halal (PPH). Langkah awal yang dilakukan adalah mendata setiap pelaku usaha yang ditemui dan tersebar di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diutamakan adalah UMKM makanan dan minuman yang termasuk ke dalam kategori self declare.

BACA JUGA:Penyuluhan Baru dengan Metode Diferensiasi Berbasis YouTube pada Siswa Inklusi Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Membangun Etika Profesi Akuntansi dalam Dinamika Keragaman Budaya Global

Setelah dilakukan pendataan maka dilanjutkan dengan pendampingan terhadap Pelaku usaha (PU) Membantu mereka dalam menyiapkan dokumen persyaratan sertifikasi halal, Memberikan arahan dalam pemilihan bahan baku yang halal dan sesuai standar dan membantu penerapan sistem jaminan halal dalam produksi. Setelah semuanya selesai dan siap maka disampaikan informasi mengenai proses pembuatan produk halal yang dilakukan melalui online dan diproses pendaftaran sertifikasi halalnya mulai dari pembuatan NIB hingga sertifikat halal PU tersebut terbit. Setelah NIB dan sertifikasi halal terbit PU akan di bantu pendaftaran usahanya ke DISPERINDAG (Dinas Perindustrian dan Perdagangan).

Setelah semua proses selesai dan telah dilalui hingga terbit sertifikat halal maka Pendamping proses produk halal (PPH) melaporkan hasil sertifikasi halal yang telah terbit ke pelaku usaha. Tidak hanya sampai di situ, setelah sertifikat halal terbit dan telah di terima PU tetap dilakukan pendampingan pasca-sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal. Melakukan kunjungan dan evaluasi berkala untuk memastikan konsistensi penerapan system halal dalam usahanya.

Setiap masyarakat/pelaku usaha yang tersebar di kabupaten Bengkulu tengah akan disampaikan informasi baik dengan cara bertemu langsung atau melalui media social mengenai sertifikasi halal ini dengan cara melakukan sosialisasi di pasar, tempat wisata, Majelis Taklim, kantin sekolah  dll. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan