Korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Jumat 18 Oct 2024 - 21:24 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah m

RADAR BENGKULU - Hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu Rp 2,3 Miliar, pada dugaan kasus Korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian (Dispan) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Dari total KN tersebut Penyidik Polda Bengkulu, baru menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp 489 juta

“Dari hasil penghitungan Kerugian negara yang kita dapat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu itu  Rp2,3 miliar untuk total keseluruhan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

Dia menjelaskan, dari total KN penyidik Polda Bengkulu baru menerima pengembalian KN Rp 489 juta, dari delapan tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya belum mengembalikan KN, sehingga dari total 10 tersangka pada Dugaan kasus Korupsi berjemaah ini dua tersangka ditahan oleh Polda Bengkulu, sedangkan Delapan tersangka lainnya yang sudah mengembalikan KN dikenakan wajib lapor.

"Dari sepuluh tersangka dua orang tersangka yang ditahan. Sedangkan tersangka lainnya wajib lapor karena koperatif dan tidak akan mengagungkan barang bukti," katanya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Polda Tetapkan 10 Tersangka, 2 Ditahan

BACA JUGA:BPS Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi dan Harmonisasi Data Pertanian untuk Kebijakan 2025

Seperti diketahui pagu anggaran pada proyek  pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp4 miliar.

Kerugian negara timbul dari pekerjaan proyek tersebut diantaranya tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan. Meski fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. Selain itu komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. 

Akibat dari proyek yang merugikan negara tersebut Penyidik Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka diantarnya mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46).

Sedangkan Delapan tersangka lainnya yang belum ditahan yakni berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng. Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri.

BACA JUGA:Tiga Hari Menuju Penutupan, Ribuan Honorer Masih Proses Submit

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis Evaluasi APBD Perubahan 2024 Rampung Meski Terkendala

Atas perbuatan 10 tersangka, diancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (ke1) KUHPidana.

Kategori :