RADAR BENGKULU – Mantan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Ombudsman serta Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu.
Laporan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi melalui Kuasa Hukumnya, Aan Jualianda, S.H., M.H., pada konferensi pers di Kota Bengkulu, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Aan, laporan ini dilatarbelakangi tindakan Mahmud Siam yang masih menjalankan tugas sebagai Sekda meski telah digantikan secara sah oleh Plt Gubernur Bengkulu dengan Donni Swabuana per 27 September lalu.
Meskipun demikian Mahmud Siam disebut tetap menandatangani surat perintah tugas dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga patut diduga akibatnya tindakan tersebut mengalami kerugian negara.
“Kami telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Mahmud Siam, sesuai dengan Pasal 310 KUHP junto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," jelas Aan dihadapan awak media.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis Evaluasi APBD Perubahan 2024 Rampung Meski Terkendala
BACA JUGA:Dua Putra Bengkulu Dipanggil Prabowo-Gibran untuk Masuk Kabinet
Ia juga menambahkan, Mahmud Siam diduga telah menyebarkan informasi disejumlah akun YouTube yang menuduh Plt. Bupati Lebong melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pemerintahannya.
Disamping laporan pencemaran nama baik, Mahmud Siam juga dilaporkan ke Ombudsman karena dinilai melakukan provokasi yang berujung pada maladministrasi.
Selama masa tugas Donni Swabuana sebagai PJ Sekda Lebong, Mahmud diduga tetap berperan sebagai Sekda, yang menciptakan dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong.
Aan mengungkapkan, tindakan Mahmud yang menandatangani sejumlah dokumen resmi pemerintah tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara. Atas dasar itu, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum melalui Kejati Bengkulu,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Maluku Belajar Kerja Sama Bank Daerah dengan Bank BJB di Bengkulu
BACA JUGA:Pemda Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran 2024
Dalam rangka menghindari potensi kerugian, pihak Plt. Bupati telah meminta Bank Bengkulu cabang Lebong untuk tidak memproses pencairan dana daerah tanpa tanda tangan PJ Sekda yang sah. Yaitu Donni Swabuana.