Ini Kriterianya, 5.431 Sekolah Akan Terima Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi

Minggu 13 Oct 2024 - 21:51 WIB
Reporter : tim Redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Sebanyak 5.431 satuan pendidikan diputuskan menjadi penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, kriterianya, dana BOS tersebut diberikan kepada sekolah yang memiliki paling sedikit satu peserta didik berprestasi minimal dalam perlombaan tingkat provinsi dalam 2 tahun sebelumnya, penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan, dan bukan Sekolah Penggerak/SMK Pusat Keunggulan.

Menurut Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, BOS Kinerja Sekolah Berprestasi tersebut diberikan guna mengembangkan talenta peserta didik.

“(Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi) saat ini mengelola dana yang diberikan untuk mengembangkan prestasi di sekolahnya. Sekolah-sekolah tertentu juga menjadi sekolah pengimbas supaya dapat menyebarluaskan kebermanfaatan dalam mengembangkan talenta di wilayahnya,” tutur Irene dalam Pendampingan Optimalisasi Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi region Jakarta, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Lulus Tes Untuk Mengajar Bahasa Arab di Thailand

BACA JUGA:GSMS 2024 Sukses, Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Semakin Kreatif & Cinta Seni Budaya

Lebih lanjut dikatakan, dalam pemanfaatannya, BOS Kinerja Sekolah Prestasi digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta (melaksanakan identifikasi/asesmen talenta peserta didik), pelatihan dan pengembangan talenta (meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembinaan), serta pengembangan manajemen dan ekosistem (merancang strategi manajemen talenta sekolah dan mencari mitra).

Selain itu, skema pengimbasan juga memberi kesempatan bagi sekolah penerima manfaat untuk menjalankan tugas tugas pengimbasan kepada minimal 3 Sekolah Terimbas di dalam provinsi asal yang sama, guna pembangunan ekosistem berprestasi.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Praptono menambahkan, dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong pelembagaan budaya berprestasi seoptimal mungkin.

“Bapak/Ibu diharapkan dapat memastikan agar bantuan operasional ini benar-benar bermanfaat dan harapannya bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ini secara optimal serta tepat sasaran,” jelas Praptono.

BACA JUGA:Orang Tua Mesti Tahu, Ini Tips Mendidik Anak Agar Patuh Sejak Kecil

BACA JUGA:Ini Keterangan Kemendikbudristek Soal Heboh Dihapusnya UN di Indonesia

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Penerima Dana BOSP Kinerja adalah sebagai berikut:

1. BOSP Sekolah Penggerak

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Penggerak merupakan satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOSP Reguler.

Kategori :