Walikota: Tidak Boleh Ada Study Tour dan Perpisahan Hingga Pungutan Biaya di Sekolah

Tidak Boleh Ada Study Tour dan Perpisahan Hingga Pungutan Biaya di Sekolah-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Sejalan dengan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan pungutan dan study tour pada satuan pendidikan.
Sabtu (1/3/2025), Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi juga mengeluarkan edaran instruksi nomor 2 tahun 2025 tentang larangan pungutan dan study tour bagi jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kota Bengkulu.
Pada surat tersebut, Dedy tegas meminta seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak melaksanakan kegiatan Study Tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA:Walikota dan Wawali Bengkulu 1 Suara Bahwa Pasar Barukoto Harus Diperbaiki
Kemudian, ia juga meminta tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah.
Pada intinya, sekolah diminta tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan dan penyerahan ijazah bagi lulusan.
Selain itu, sekolah juga diminta dalam pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah diminta untuk tidak memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun.
Dijelaskannya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa apalagi di tengah kondisi keuangan negara saat ini.