Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak diantaranya yaitu pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
2. BOSP Kinerja Sekolah Prestasi
Untuk satuan pendidikan yang dapat menerima BOSP Kinerja Sekolah Prestasi, juga merupakan sekolah dengan penerima dana BOSP reguler. Dengan catatan sekolah tersebut bukan sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sekolah berprestasi juga diharapkan memenuhi syarat. Diantaranya adalah telah memperoleh minimal satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada kompetisi/perlombaan di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Penggunaan sumber dana BOSP Kinerja bagi sekolah berprestasi yaitu asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Sekolah berprestasi yang mendapatkan dana BOSP Kinerja juga diharapkan dapat melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
3. BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik
Bagi satuan pendidikan penerima BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik pun harus merupakan penerima dana BOSP Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Raih Medali Emas di Ajang Internasional
Untuk satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik, hal ini dinilai berdasarkan dengan:
1.Memiliki hasil atau peningkatan pada indikator kualitas pembelajaran serta laporan hasil belajar pada Profil Pendidikan
2. Memiliki kinerja terbaik berdasarkan dengan status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
3. Komponen penggunaan dana BOSP Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik dalam pembelajaran dengan paradigma baru serta perencanaan berbasis data.