Terkait dugaan kebocoran PAD ini, Safran menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail mengenai hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama kariernya di Pemkot Bengkulu, dirinya telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang diembannya.
“Saya pada tahun 1991 menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Lalu, ditunjuk menjadi Asisten I. Menjelang akhir karier, saya dipindahkan ke Dinas Perhubungan. Untuk dugaan tidak disetorkannya pendapatan Mega Mall atau bagi hasil ke kas daerah, saya tidak tahu-menahu,” ujar Safran menutup pernyataannya.
Mega Mall Bengkulu, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota tersebut, menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. Dugaan adanya kebocoran PAD dari hasil operasional mall tersebut mengundang perhatian publik, mengingat potensi pendapatan dari sewa lahan dan pajak seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.
Namun, adanya dugaan bahwa sebagian pendapatan tidak disetorkan menjadi masalah yang perlu diurai oleh Kejati Bengkulu.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai pendapatan mall yang diduga tidak masuk ke kas daerah dalam jumlah yang sesuai.
Berdasarkan informasi, penyelidikan ini mencakup periode sejak mall mulai beroperasi hingga saat ini, yang artinya Kejati Bengkulu memiliki pekerjaan besar dalam menelusuri potensi pelanggaran administrasi dan hukum yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:BKMT Zikir Akbar dan Do'a Bersama Bupati Kaur
BACA JUGA:Konfercab PC Nahdlatul Ulama Seluma Diundur
Kasus dugaan kebocoran PAD ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah.
Kejati Bengkulu, dalam hal ini, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti kasus ini. Sejumlah pihak berharap agar Kejati dapat bekerja transparan dan menyelesaikan penyelidikan ini secara tuntas. Selain itu, masyarakat juga menginginkan agar pemerintah daerah semakin memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan PAD. Jika dugaan ini terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama Pemkot Bengkulu dengan pihak pengelola Mega Mall, serta perbaikan sistem akuntabilitas yang lebih kuat.
BACA JUGA:Gampang Banget, Bayar Pajak di Samat Virtu Bengkulu
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Terbentuk
Dengan adanya pemeriksaan ini, Kejati Bengkulu diharapkan bisa memberikan jawaban yang jelas dan akuntabel kepada publik. Masyarakat kini menunggu hasil dari penyelidikan tersebut untuk memastikan bahwa setiap bentuk dugaan pelanggaran terhadap kepentingan daerah dapat diusut dengan adil dan tegas.