6 Tahun DPO, Tersangka Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap
Tim gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan,menangkap DPO--
RADAR BENGKULU, MANNA - Pada hari Kamis,(26/09). sekira pukul 18.47 Wib. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan, mengamankan DPO tersangka pemerkosaan dan pencurian berinisial APJ alias Agus.
Berdasarkan dari keterangan Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH bahwa tersangka diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Gunung Ayu Kecamanatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa ada perlawan dan akhirnya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka ini melarikan diri pada saat ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018,atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan," ungkap Hendra Jum'at (27/09).
Untuk tersangka ini,memang sudah menjadi DPO pada saat pihaknya mendapat informasi kalau pelaku ada di rumahnya. Maka gabungan tim langsung bergerak kelokasi kediamannya untuk menangkap tersangka.
BACA JUGA:ASN dan Kades Jangan Terlibat Pilkada Secara Langsung
BACA JUGA:Satnarkoba BS Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Sabu
Untuk tersangka Agustian ini sendiri didakwah pada Jumat, 13 April 2018 atas kejadian di daerah Belimbing, Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian, serta kekerasan.
"Untuk tuntutan yang disangkakan yaitu pasal 285 dan pasal 365 KUHPidana. Sedangkan untuk tuntutan baru biasanya tidak ada tetap pada pasal sebelumnya.Tetapi biasanya pada tuntutan nantinya tidak ada lagi hal yang bisa meringankan atas perbuatannya,"pungkas Hendra.