radarbengkulu.bacakoran.co - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan Narkoba, Tersangka inisial YA (41) merupakan seorang sopir mobil angkutan sayuran dan barang hutan.
Tersangka YA ditangkap anggota dirumahnya tanpa ada perlawanan serta mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu, tempat isap sabu dan korek api, diamankan pada 3 September 2024 saat akan menggunakan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Agar Empuk Dan Enak, Begini Tips Memasak Daging Iga Sapi, Dijamin Anti Gagal
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan mengatakan, penangkapan Tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu merupakan hasil informasi dari masyarakat tentang aktifitas penggunaan barang haram tersebut. Saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu, tempat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
"Tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan asal-usul barang haram tersebut, saat ini tersangka dikenakan jeratan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang Narkotika," ujar Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan saat penetapan tersangka Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Es Jagung Lumer, Minuman Dingin yang Banyak Disukai, Simak Resepnya Berikut
BACA JUGA:Bawaslu Memastikan Pengawasan Ketat Tahapan Pilkada Kaur 2024
YA saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dari mana mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kaur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya Narkoba.(hel)