Bengkulu Bersatu untuk Masa Depan Tanpa Narkoba

Ditempat yang sama Pelaksana Tugas BNN Provinsi Bengkulu, Suraidah, memberikan peringatan keras terhadap para pengedar narkoba pada peringatan HANI 2024. BNN Provinsi Bengkulu terus membuka ruang bagi semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba-Windi-

RADAR BENGKULU  - Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang merusak masyarakat luas. Melihat kondisi ini, diperlukan kerja sama menyeluruh dari berbagai lapisan masyarakat untuk melawan bahaya narkoba.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan pentingnya peran aktif dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa dalam memerangi narkoba. 

Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, yang bertema "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar," Rohidin menyampaikan komitmennya untuk melawan narkoba.

BACA JUGA:Berantas Illegal Loging, 14 Anggota Polda Bengkulu Dapat Penghargaan

BACA JUGA:Puluhan Dokter Spesialis Tuntut Direktur RSUD Arga Makmur Mundur

"Permasalahan narkoba adalah masalah bersama yang harus dihadapi secara kolektif. Refleksi masalah ini harus sampai ke tingkat desa," kata Gubernur Rohidin di Hotel GTC Bengkulu, Rabu, 26 Juni 2024.

Rohidin juga mendorong agar dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung program pemberantasan narkoba, sesuai dengan petunjuk dan teknis dari Kementerian Dalam Negeri. "Ini merupakan terobosan besar. Karena, dengan peraturan ini, BNN dapat menjalankan program pemberantasan hingga ke tingkat desa," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Seluma Datang, Warga Minta Bangun Jembatan Gantung

BACA JUGA:Bappeda BS Lakukan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Serta Launching GAAS KEUN

Gubernur Rohidin menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan narkoba. Bukan hanya fokus pada pelayanan mendasar. "Permasalahan narkoba harusnya menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah, jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," ujarnya.

 

 

Selain itu, pemerintah telah menetapkan atensi bagi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, sehingga diperlukan rekondisi ulang terkait pembagian urusan dalam penanganan masalah ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan