Ternyata Begini Cara Mencuci Pakaian Menurut Mazhab Imam Syafi'i

Selasa 10 Sep 2024 - 05:39 WIB
Reporter : Eka purnama
Editor : Syariah m

 

Dalam mazhab Imam Syafi’i, jika air sedikit kemudian kejatuhan najis maka airnya menjadi rusak. Maka, caranya adalah pakaian yang terkena najis dimasukkan dulu ke dalam mesin cuci lalu dituangkan air.

 

“Jadi kalau mesin cuci kita kasih air dulu lalu baju yang kena najis kita masukkan, maka airnya menjadi najis. Dalam mazhab Imam Syafi’i, air sedikit kalau kejatuhan najis akan menjadi najis baik berupa atau tidak berupa,” tuturnya.

 

Setelah air menggenang merambah ke semua baju yang terkena najis, maka sebetulnya pakaian tersebut telah suci. Tinggal dijalankan mesin cucinya sebentar saja. Kemudian lihat ada perubahan atau tidak airnya. Kalau berubah, maka air tersebut harus dibuang dan diganti.

 

 

“Kalau memang sudah Anda putar-putar berarti baju sudah tersucikan, gak perlu pakai sabun, karena sabun itu merusak air ya. Sabun itu merusak air menjadikan air tidak mensucikan. Air sabun gak bisa dipakai bersuci, gak bisa dipakai wudhu gak bisa dipakai mensucikan najis. Hati-hati. Air sabun itu membersihkan bukan mensucikan. Itu disepakati ulama,” Buya Yahya mengingatkan.

 

“Maka, sucikan dulu. Setelah baju sudah suci maka boleh Anda buang (airnya). Setelah air Anda buang berarti baju Anda sudah suci. Setelah itu, Anda tuang sabun dan airnya sekalipun,” katanya.

 

Jika air tersebut tidak berubah, maka ada dua pilihan. Air boleh dibuang dan boleh juga tidak dibuang. Air yang tidak berubah akan dianggap tetap suci. Dengan begitu, setelah proses mensucikan selesai, bisa langsung menambahkan sabun tanpa harus mengganti airnya. 

 

Bagaimana jika pakaian yang akan dicuci hanya kotor saja tidak terkena najis? Kata Buya Yahya, kalau hanya kotor saja terserah cara mencucinya, karena hanya membersihkan bukan mensucikan. Kalau mensucikan harus sesuai aturan syariah sebagaimana tadi dijelaskan.

 

Kategori :