RADAR BENGKULU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil verifikasi dokumen bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian, belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa verifikasi dokumen yang dilakukan oleh pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan pada persyaratan administrasi kedua Paslon. Kekurangan ini harus segera diperbaiki sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Rusman menjelaskan bahwa hasil verifikasi ini sudah disampaikan kepada tim penghubung (LO) dari masing-masing Paslon. Termasuk partai politik pengusung, melalui berita acara resmi yang diberikan pada pagi hari.
BACA JUGA:Pacu Ekspansi Bisnis, Bank Bengkulu Beri Produk Perbankan Menguntungkan Bagi Polisi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ambil Langkah Tegas Soal Tapal Batas Bengkulu Selatan dan Kaur
"Tadi malam sudah kami plenokan, dan pagi ini pukul 09.00 berita acara hasil penelitian dokumen telah diserahkan ke LO masing-masing paslon serta partai pengusung," jelas Rusman.
Menurutnya, temuan ini menuntut kedua Paslon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen. Berdasarkan aturan, KPU memberi kesempatan bagi setiap Paslon untuk memperbaiki persyaratan administrasi yang belum terpenuhi hingga 8 September 2024.
Rusman menegaskan bahwa proses penelitian dokumen dilakukan secara mendetail oleh KPU, dengan melibatkan berbagai unsur yang terlibat dalam Pilkada 2024. Hasil penelitian sementara menunjukkan bahwa kedua Paslon belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan KPU.
"Setelah dilakukan verifikasi mendalam, ditemukan beberapa kekurangan. Seperti foto, surat keterangan, dan dokumen legalisir yang harus diperbaiki. Kami berharap kedua Paslon segera berkoordinasi dengan tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan semua persyaratan dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu," lanjutnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Pendaftaran Seleksi CPNS Diperpanjang, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Berantas Miras, Pemda Kaur Bentuk Tim SIGAM
KPU Bengkulu berharap perbaikan dokumen dilakukan secepat mungkin agar proses Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Paslon diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menghindari kendala di tahapan berikutnya.
Dengan hasil verifikasi sementara ini, kedua Paslon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dokumen yang diminta KPU. Setelah seluruh dokumen dilengkapi, Paslon yang bersangkutan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pilkada 2024.
"Dengan hasil verifikasi yang sudah disampaikan, kami berharap semua pihak terkait bisa segera mengambil tindakan yang diperlukan. Kami akan terus melakukan pemantauan agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan dan jadwal yang berlaku," tutur Rusman.