Berantas Miras, Pemda Kaur Bentuk Tim SIGAM

Memberantas maraknya peredaran minuman keras-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintah Kabupaten Kaur membentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (SIGAM) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama sejumlah elemen aparat penegak hukum untuk memberantas maraknya peredaran minuman keras (miras) diruangan Bupati Kaur, Rabu 4 September 2024.

Rapat Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (SIGAM) dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Sekda Kaur DR.Drs. Ersan Syahfiri MM  dihadiri dari Badan Kesbangpol, Satpol PP, Disdikbud,Dinkes, DPMPTSP, Kejari Kaur, Pengadilan Negeri, Polres Kaur dan Kodim 0408 BS-Kaur

Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Sekda Kaur DR.Drs.Ersan Syahfiri MM mengatakan, maraknya kasus asusila, KDRT dan kriminal yang  dipicu oleh minuman keras, dengan terbentuknya tim SIGAM dalam waktu dekat akan melakukan rencana Aksi dengan menerbitkan payung hukum, dimana sebelumnya Pemda Kaur memiliki Perda tentang ketertiban umum dan butuh perubahan eksplisit karena dinilai kurang efektif, sebelum melakukan tindakan penertiban bagi distributor, pedagang maupun konsumen.

     "Persoalan miras, harus menjadi tanggungjawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kaur, harus ada gerakan secara masif, tahap awal, kita sudah membentuk Tim Sigam," terangnya.

BACA JUGA:Satgas Pam Puter TNI AD Bantu Bangun TPQ di Enggano

BACA JUGA:DPRD Kaur Periode 2024-2029 Gelar Sidang Paripurna Perdana

    Dijelaskan, berdasarkan dari data yang kami peroleh ada beberapa kecamatan yang masih banyak ditemukan kasus yang melibatkan anak usia remaja melakukan berbagai tindak kejahatan dipicu oleh konsumsi miras. Melalui Tim SIGAM akan segera melakukan pencegahan preventif yang melibatkan berbagai unsur diantaranya Kementerian agama, Dinas Pendidikan, TNI dan Polri.

    "Akan dilakukan pencegahan dari hulu dulu, namun bila cara tersebut dinilai kurang efektif kita juga akan melakukan tindakan yang dilakukan oleh Pol PP maupun Polri dengan merazia warung yang menjual Miras dan tempat nongkrong, peredaran Miras semuanya tidak memiliki ijin, dan Pemda sendiri tidak akan mengeluarkan Izin perdagangan Miras," terangnya.  

    Sementara itu, Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH menilai Tim Sigam yang dibentuk Pemda Kaur melalui Badan Kesbangpol, dirasa cukup bagus untuk memberantas Miras di Kabupaten Kaur. Ini progam bersama, nantinya masing-maisng instansi terkait akan bekerja sama mencegah peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

    "Dengan terbentuknya Tim SIGAM peredaran minuman keras di Kabupaten Kaur bisa ditekan sehingga berdampak dengan penurunan angka kriminalitas, yang melibatkan para remaja atau pelajar," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan