Sudah Lulus PPPK Tetap Boleh Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mundur dan Takut Dipecat, Ini Syaratnya

Jumat 23 Aug 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Lembaga pemerintahan termasuk pemerintah kabupaten saat ini sudah membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) banyak dinati masyarakat Indonesia. 

Seleksi CASN sendiri sebetulnya ada dua. Pertama yaitu seleksi CPNS dan kedua yaitu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. 

Meski sama-sama berstatus ASN dan tugasnya sama membantu penyelenggaraan pemerintahan, ada perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK. 

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

BACA JUGA:IKWI Provinsi Bengkulu Raih Juara Pertama Lomba Memasak se-Indonesia Pada Ajang Porwanas Kalsel

Singkatnya adalah, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah. Melihat perbedaan itu, tentu saja PNS masih lebih diminati. 

Lalu, apakah bagi yang sudah lulus PPPK masih bisa ikut seleksi atau tes CPNS? Berikut ini penjelasannya. 

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH menuturkan, bagi yang sudah lulus PPPK tetap bisa mengikuti seleksi CPNS. 

"Bagi PPPK yang sudah mengabdi minimal 1 tahun, boleh mengikuti seleksi CPNS tahun ini," kata Niko ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Geruduk DPRD Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK dan Reformasi Partai Politik

BACA JUGA:Ternyata Berfoto Selfie Ada Manfaatnya Loh, Selain Bikin Mood Bahagia, Juga Mengurangi Potensi Sakit Jantung

Tentu saja, ungkap Niko, bagi PPPK yang ingin mengikuti tes CPNS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Mulai dari persyaratan batas usia, pendidikan, dan syarat lainnya yang sudah diumumkan.

"Bagi peserta seleksi CPNS yang berstatus PPPK juga harus mendapat izin tertulis dari atasan," sebut Niko. 

Lebih lanjut Niko menjelaskan, bagi yang sudah berstatus PPPK dan akan mengikuti kompetisi seleksi CPNS, tidak harus mengundurkan diri dari PPPK. 

Kategori :