PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jabatan Struktural di Kota Bengkulu

500 PPPK Kota Bengkulu Dilantik Walikota Bengkulu--
RADAR BENGKULU – Walikota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi SE MM menyampaikan bahwa untuk PPPK guru punya peluang dan kesempatan untuk menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) dan PPPK teknis bisa menjabat jabatan struktural. Seperti lurah atau camat.
Ini dikatakan langsung oleh Dedy saat menyampaikan sambutannya di acara pelantikan PPPK tahap I di Balai Kota Merah Putih, Senin, 16 Juni 2025.
Kuncinya untuk mendapatkan jabatan struktural itu, kata Dedy harus rajin, jujur dan loyal terhadap pimpinan.
“Bagi PPPK tenaga guru juga bisa menjadi kepala sekolah. Untuk PPPK tenaga teknis, karena memang kita ingin mencari yang terbaik, bukan tidak mungkin nanti dari PPPK juga berhak mendapatkan jabatan struktural. Bisa jadi Lurah, bisa jadi Camat, bisa jadi Kasi dengan syarat kerjanya rajin dan loyal pada pimpinan,” ujar Dedy.
Dedy berpesan kepada PPPK yang telah dilantik agar menjadi pegawai wajib bukan menjadi pegawai haram. Maksudnya?
BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu Buka Ruang Pengaduan Kecurangan Penerimaan Siswa Baru
BACA JUGA:Setelah Penataan Pantai Panjang, Pemkot akan Bangun Sarana dan Prasarana Umum
“Jadilah pegawai wajib. Pegawai wajib itu dia dibutuhkan. Dia dirindukan dan dia menjadi andalan bagi pimpinan. Jangan pula menjadi pegawai haram. Yakni, kalau dia hadir membikin kerusuhan. Alhamdulillah di Kota Bengkulu ini tidak ada pegawai haram,” ucap Dedy.
Dedy mengharapkan para PPPK mendukung semua program pemerintah kota untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang bahagia dan religius.
“Bapak Ibu, betul-betul saya berharap dukungan semuanya dan saya tidak mau mendengar nanti ada yang melawan pimpinan. Karena, kunci sukses itu adalah loyalitas pada pimpinan, namun dalam hal yang positif. Jaga amanah dan banyak-banyak bersyukur. Janji Allah, barangsiapa yang mensyukuri nikmatku, maka akan kulipat gandakan, tapi yang tidak bersyukur azabku amat pedih kata Allah,” demikian Dedy.