Tolak Dinasti Politik, HMI Lakukan Demo di DPRD Provinsi Bengkulu

Kamis 22 Aug 2024 - 21:01 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu kembali turun ke jalan. Kali ini, ratusan anggota HMI Cabang Bengkulu ini menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan menyuarakan penolakan politik dinasti dan mendesak anggota DPR RI untuk tidak anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Aksi demontrasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir hingga pukul 18.00 WIB itu, diawali dengan pertunjukan teatrikal yang mengabarkan kondisi demokrasi di Indonesia selama kepemimpinan Presiden Jokowi Dodo.

Dalam teatrikal tersebut, masa Demo menampilkan Nisan Jokowi dan nisan bertuliskan telah Wafat Demokrasi oleh keluarga Cemara Jokowi serta Nisan bertuliskan Dewan Pengkhianat Rakyat (DPR).

Kemudian tiga Nisan, diletakan di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu itu ditaburi bunga dan tiga pemeran dengan peran yang berada melakukan teatrikal, satu orang sebagai demokrasi dan satu sebagai Jokowi dan diiringi dengan pembacaan puisi tentang matinya demokrasi ditangan Jokowi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Pembebasan Lahan untuk Kolam Retensi di Kota Bengkulu

BACA JUGA:BI Bengkulu Kurasi Proyek Potensi Investasi yang Layak Dibiayai

Setelah selesai penampilan teatrikal, masa secara bergantian melakukan orasi diatas mobil komando yang dikawal ketat oleh anggota kepolisian. Menurutnya, rezim Presiden Joko Widodo telah melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari etika, hukum, adab demokrasi, hingga hak-hak rakyat, demi memuluskan agenda politik dinasti.

Usai orasi, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya menyampaikan tuntutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi di Indonesia. 

"Kami menuntut agar pemerintah menghentikan segala upaya yang dilakukan untuk melegalkan politik dinasti. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi yang seharusnya memberi kesempatan yang sama kepada semua warga negara tanpa adanya monopoli kekuasaan," ujar Anjar dengan tegas.

Selain itu, HMI Cabang Bengkulu juga menuntut Presiden dan DPR untuk segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

BACA JUGA:Patah As, Truk Bermuatan Material Bangunan Masuk Rumah Warga Ulu Talo

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Optimalisasi Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dengan Aplikasi JR-CARE

Mereka mendesak pemerintah untuk mematuhi dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi. Yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024. 

Kedua putusan ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menjaga sistem pemilihan yang adil dan demokratis di Indonesia.

"Kami menolak dengan tegas segala upaya revisi UU Pilkada yang berpotensi melemahkan sistem demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, dan pemerintah serta DPR harus tunduk pada putusan tersebut. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan demokrasi kita," lanjut Anjar.

Kategori :