Dugaan Perubahan Sepihak APBD Bengkulu 2025? Usin : Itu Perbuatan Melawan Hukum

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--

RADAR BENGKULU – Polemik mengenai dugaan perubahan sepihak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 semakin memanas. Indikasi adanya pengubahan alokasi anggaran tanpa melibatkan DPRD mencuat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dan Badan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu rapat terkait Evaluasi APBD dari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan awal hingga pengesahan APBD. Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Sejak awal, kami sudah mengingatkan agar setiap perubahan program atau anggaran harus dilakukan secara transparan dan melibatkan DPRD. Jika ada perubahan sepihak, itu jelas pelanggaran," tegas Usin, 

Ia menambahkan, proses penyusunan APBD dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pengesahan APBD. "Jika setelah disahkan masih ada perubahan tanpa sepengetahuan DPRD, itu berarti melanggar perbuatan melawan hukum dan merubah dokumen negara itu ada pasalnya ," lanjutnya.

BACA JUGA:Tertutup, KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan Helmi-Mian Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030

BACA JUGA:Kuota Terbatas 15 Orang, Provinsi Bengkulu Buka Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 2025

Sementara itu Edwar Samsi, S.Ip, MM, anggota Banggar DPRD Bengkulu, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kemendagri cukup jelas menyoroti ketidaksesuaian tersebut. 

"Dalam evaluasi, Kemendagri menegaskan bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal tidak boleh dilaksanakan. Oleh karena itu, TAPD harus menyisir ulang dan memperbaiki anggaran," katanya.

Menurut Edwar, DPRD juga akan mengevaluasi ulang seluruh program dalam APBD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. 

"Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran. Semua perubahan harus melalui pembahasan bersama DPRD," tegasnya.

Banggar Tegaskan Komitmen Pengawasan

DPRD melalui Banggar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya pengelolaan APBD. Usin menyatakan bahwa DPRD tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Kami akan terus memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada pelanggaran, kami akan meminta penjelasan dari TAPD dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.

Di sisi lain, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, memastikan bahwa pemerintah provinsi akan mematuhi seluruh regulasi terkait pengelolaan anggaran. Menurut Haryadi, pembahasan evaluasi APBD bersama antara TAPD dan DPRD Provinsi Bengkulu masih berjalan dan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 46,8 Miliar untuk Pembayaran TPP dan TPG Guru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan