RADAR BENGKULU, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher bermasalah. Karena itu, ia meminta agar direvisi.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, salah satu yang menjadi permasalahan adalah adanya ketentuan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang pelayanan kesehatan reproduksi.
Disamping itu juga, lanjutnya, selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Meskipun demikian, Pasal 103 ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Kata dia, aturan ini perlu dipertegas agar tidak ada tanggapan bahwa hubungan seksual pada anak usia sekolah diperbolehkan.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," ujar Netty di Jakarta, 4 Agustus 2024.
Menurutnya, aturan ini justru memfasilitasi anak sekolah untuk berhubungan seksual di luar pernikahan.
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," kata Netty.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Perkuat Layanan Pendidikan Melalui Digitalisasi
BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan
Ia menuntut kejelasan dari maksud dan tujuan dilakukannya perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada PP tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?," herannya.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun pasal sehingga tidak ditafsirkan secara liar oleh masyarakat dan berujung pada kegaduhan.
Dalam hal ini, Netty menegaskan, "Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab."(**)