Tenaga Honorer Bengkulu Menanti Nasib di Tengah Kebijakan Belum Jelas

Tenaga Honorer Menanti Nasib di Tengah Kebijakan Belum Jelas--

RADAR BENGKULU  – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih diliputi ketidakpastian terkait status kepegawaian mereka. 

Meskipun sebagian besar sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan berpotensi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, realisasi kebijakan ini masih terganjal karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme lebih lanjut.

Ketidakpastian ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN. Namun, implementasi aturan tersebut masih bergantung pada keberadaan PP yang hingga kini belum dikeluarkan.

“Kita masih menunggu terbitnya PP tersebut. Sampai ada kepastian, kita belum bisa menentukan langkah lebih jauh,” ujar Sri Hartika, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Kamis 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Tiga Tahun Terakhir, Laporan Masyarakat ke Ombudsman Bengkulu Meningkat Tajam

BACA JUGA:Tunjangan Guru Triwulan VI Ditargetkan Cair Desember, Disdikbud Pastikan Pendataan Tepat Waktu

Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA), sebanyak 4.813 tenaga honorer Pemprov Bengkulu telah terdaftar dalam database BKN. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 orang sedang dalam proses verifikasi, sementara 1.114 tenaga honorer sudah diangkat menjadi PPPK.

Namun, Sri mengakui masih ada ribuan tenaga honorer yang nasibnya menggantung. Mereka yang tidak terdata di BKN atau tidak mengikuti seleksi PPPK hingga kini belum mendapatkan kejelasan, apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau justru diputus pada tahun depan.

“Bagi yang tidak terdata atau tidak mengikuti seleksi PPPK, nasib mereka belum jelas. Kita belum tahu apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak,” jelas Sri.

Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat Undang-Undang ASN Nomor 2 Tahun 2023 dengan tegas mengatur bahwa semua urusan non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada tahun 2024.

“UU ASN sudah jelas, segala urusan non-ASN harus selesai di tahun 2024. Baik itu menjadi PPPK full maupun paruh waktu,” tambahnya.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Triwulan VI Ditargetkan Cair Desember, Disdikbud Pastikan Pendataan Tepat Waktu

BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Diharapkan Menjadi Penggerak Ekonomi

Sri menjelaskan, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN memiliki peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah syarat. Diantaranya, mereka yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK atau CPNS, atau yang belum pernah melamar seleksi ASN sama sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan