Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan-Poto ilustrasi-

radarbengkulu.bacakoran.co – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa  Raharja, dan Ditjen  Bina  Keuangan Daerah  Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

 

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

BACA JUGA:Berapa Orang Umur 17 Tahun Jelang Pilkada 2024, Simak Yuk Data Pemilih Pemula

BACA JUGA:Begini Kehidupan Pasien BPJS yang Dipungut Rp 3,5 Juta oleh Oknum Dokter S, Numpang di Kantor Pasar

Pelaksanaan   rapat   ini   merupakan    upaya    bersama   untuk   melakukan analisa  dan evaluasi  atas  pelaksanaan program  kerja yang telah  dilakukan  di semester 1 tahun 2024. Rapat  Evaluasi  ini menghasilkan 6 Komitmen  Pembina Samsat  Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan kesamsatan.  Komitmen  ini ditandatangani  oleh Kepala  Korps  Lalu  Lintas  Polri, Plh.  Dirjen Bina  Keuangan   Daerah  Kemendagri,  dan  Direktur  Utama  PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

 

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan    Keputusan    Bersama Pembina  Samsat  tentang Penghapusan Registrasi  dan Identifikasi  Kendaraan Bermotor.   Keputusan   Bersama    ini   merupakan   lanjutan     atas       Kick     off Implementasi Pasal   74  UU  Nomor  22  Tahun  2009  yang  telah  dilakukan  di Palembang  pada 22 Februari 2024.

 

Keputusan  Bersama  ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi  kendaraan   bermotor,  lain: pertama, kendaraan  bermotor  yang  telah dilaksanakan penghapusan registrasi  dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan  kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme,  prosedur,  format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan  keputusan  Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

 

Ketiga,  Pemerintahan  Daerah   dan  Jasa   Raharja   untuk  segera   menyiapkan keputusan atau  peraturan  dalam  mendukung   implementasi penghapusan registrasi    dan identifikasi  kendaraan  bermotor  atas  dasar  permintaan   pemilik kendaraan  bermotor. Keempat,  seluruh    Pembina    Samsat    Tingkat   Provinsi dapat   melakukan  sosialisasi   dan glorifikasi  secara  masif  diberbagai  media dimulai bulan Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan  Bersama  Pembina  Samsat 

Tingkat  Nasional   ini  sebagai  rujukan Pembina  Samsat  Tingkat Provinsi  dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan