RADAR BENGKULU, MANNA - Perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, oknum guru cabul resmi menjadi tahanan jaksa.
Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akhirnya telah merampungkan penyidikan oknum guru SMAN BS berinisial BJ,(40) warga Kecamatan Kota Manna dan diserahkan tersangka berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskri. Iptu Susilo SH.MH mengatakan BJ diserahkan ke JPU sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan karena telah diduga mencabuli anak bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) berusia 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri.
BACA JUGA:Polsek Napal Putih Amankan Ayah Kandung, Diduga Cabuli Anaknya
"Tersangka kini sudah kita serahkan ke JPU Bengkulu Selatan untuk proses peradilan lebih lanjut. Kasus guru cabul ini, menghebohkan dunia pendidikan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru inisial BJ dengan seorang siswinya beredar. Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum,"papar Susilo diruangnnya Rabu(06/12).
Bukan hanya itu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui berinisial BJ dilaporkan ke Polres BS oleh orang tua murid tersebut pada, Senin (23/20) lalu.
BACA JUGA:Berkas Perkara BJ yang Sempat Viral Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Laporan dilakukan oleh keluarga korban (siswi) yang ada di dalam chatan tersebut . Namun, dalam laporan, diduga oknum guru BJ telah mencabuli siswi sendiri beberapa bulan lalu, terang Waka Polres Bengkulu Selatan.
"Untuk tersangka BJ kita kenakan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5, 000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” dan karena tersangka adalah , pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)" pungkas Susilo.(afa)