Polsek Napal Putih Amankan Ayah Kandung, Diduga Cabuli Anaknya
Polsek Napal Putih Tangkap Ayah Bejat--
RADAR BENGKULU, NAPAL PUTIH - Betapa hancurnya hati seorang ibu yang mengetahui anak kandungnya menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan. Mirisnya lagi perbuatan yang tidak patut dicontoh dan ditiru itu malah dilakukan bapaknya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi di wilayah Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Korbannya saat ini telah berusia 15 tahun . Ia telah menjadi korban nafsu bapaknya kurang lebih 5 tahun lalu.
Menurut data yang dihimpun, perbuatan tercela sang ayah itu terbongkar saat korban yang merasa tidak tahan lagi atas perbuatan ayahnya itu dan kemudian menulis surat yang dia tarok di dalam kamarnya.
Setelah itu, korban yang hendak berangkat sekolah berpamitan dengan ibunya dan mengatakan untuk membaca surat yang ada di dalam kamarnya itu. Setelah korban pergi untuk sekolah, ibu korban pun membaca surat yang berisikan pengakuan atas perbuatan ayahnya selama ini.
BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Kemenyan Dilapor ke APH
BACA JUGA:Cekcok Dengan Orangtua, Pemuda Ulok Kupai Tenggak Racun Rumput
Mengetahui hal itu, spontan ibu korban pun terpukul dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Napal Putih.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK. MM melalui Kapolsek Napal Putih membenarkan kejadian itu.
Dikatakan Kapolsek, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih yang dipimpinnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA:Police Go To School, Kapolsek Ketahun jadi Pembina Upacara di SMKN 5 BU
"Pelaku telah kita amankan dan saat ini mendekam dalam sel Mapolsek Napal Putih," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (bri)